Setelah melalui perjuangan dan perdebatan yang panjang akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2010 Presiden menandatangani Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Penilik. Artinya, penilik yang saat ini masih menjabat batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Sudah barang tentu hal ini disambut gembira oleh semua jajaran penilik di seluruh Indonesia. Namun demikian masih ada tantangan lain yang perlu dijawab dengan terbitnya peraturan presiden ini. Tantangan utamanya adalah bagaimana menunjukkan kinerja dalam melakukan kepenilikan satuan pendidikan nonformal. Sebagaimana sering diartikulasikan oleh para penilik ketika menuntut perpanjangan batas usia pensiun, penilik menuntut untuk diperlakukan sama dengan pengawas sekolah untuk pensiun pada usia 60 tahun.
Senin, Desember 13, 2010
DUA LANGKAH LAGI MENUJU SERTIFIKASI (KOMPETENSI) PAMONG BELAJAR
Posted at 01:06 under PTK-PNF
Jakarta (23 Juli 2010). Suasana di lantai 18 Gedung D Kompleks Kementrian Pendidikan Nasional malam itu jauh dari kesan formal. Padahal balutan acara malam itu adalah audiensi 11 forum/asosiasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK PNF) bersama dengan Wakil Mendiknas, dimana dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Umum diminta untuk menyiapkan paparan selama 5-7 menit. Ruang sidang pun sudah disiapkan bak ruang rapat dengar pendapat di DPR,
EMPAT HAL YANG PERLU DIJABARKAN DALAM JUKLAK/JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR
Ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam finalisasi draf petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional pamong belajar dan angka kreditnya, yaitu (1) beban kerja 24 jam per minggu; (2) uji kompetensi; (3) standar kualifikasi bidang kependidikan; dan (4) alur serta kriteria penilaian kegiatan pengembangan profesi Pamong Belajar. Hal tersebut diungkapkan Fauzi EP, Ketua Umum PP IPABI dalam kesempatan kegiatan awal Workshop Finalisasi Draf Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik di Bandung, 4-6 Agustus 2010.
REVISI JABATAN FUNGSIONAL DAN ANGKA KREDITNYA SUDAH PADA JALUR SERTIFIKASI PAMONG BELAJAR
Filed under PTK-PNF
Jumat lalu, 24 september 2010, ketika saya bertemu dengan Pamong Belajar di empat kabupaten/kota Cirebon, Majalengka dan Kuningan pertama kali yang ditanyakan adalah kapan sertifikasi untuk Pamong Belajar? Kemudian saya menjelaskan bahwa saya kesini untuk menjelaskan revisi jabatan fungsional Pamong Belajar sekaligus tentang sertifikasi bagi Pamong Belajar (PB).
Langganan:
Postingan (Atom)