Senin, Juli 05, 2010

PROPOSAL KWK PENGANTIN


BAB I
PENDAHULAAN

A.Latar Belakang
Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu Kabupaten di Propinsi Jambi yang dimekarkan pada tahun 1999 yang lalu. Sebagai salah satu Kabupaten pemekaran berbagai persoalan pembangunan harus diselesaikan secara bertahap dan berkesenambungan. Persoalan tersebut meliputi pembangunan infrastruktur, peningkatan kwalitas sumber daya manusia, pembangunan sektor ekonomi yang berbasis kerakyatan, menciftakan lapangan kerja dan lain sebagainya.
Berbagai kebijakan pemerintah disektor energi dengan menaikan harga bahan bakar minyak, berimplikasi terhadap meningkatnya angka kemiskinan.Sementara itu sektor swasta semakin sulit untuk mengembangkan usahanya sehingga dilakukan reksruktuliasas terhadap karyawannya dengan jalan melakukan pemutusan hubungankerja (PHK) sehingga terjadi pembengkakan angka pengangguran diberbagai wilayah.
Kondisi ini semakin dipersulit karena sebagian besar para korban PHK ini belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengembangkan dirinya secara mandiri.
Berdasarkan data Badan Statistik Kabupaten Muaro Jambi tahun 2005, Kabupaten Muaro Jambi memiliki jumlah penduduk sebanyak 271.129 jiwa yang tersebar di tujuh kecamatan. Data Sasaran Pendidikan Non Formal Kabupaten Muaro Jambi tahun 2005.
No Sasaran Laki-Laki Perempuan Jumlah

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa angka pengangguran di Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 9330 orang yang terdiri dari 4501 oarng laki-laki dan 4829 orang perempuan, dimana mereka berusia antara 16 – 44 tahun.
Kecamatan Sekernan merupakan salah satu Kecamatan yang ada dalam wilaya Kabupaten Muaro Jambi. Di Kecamatan ini terdapat sebanyak 751 pengangguran yang berusia antara 16 – 44 tahun, yang terdiri dari 516 orang perempuan dan 235 orang laki – laki. Kecamatan ini termasuk wilayah yang paling besar angka pengagguran sedangkan potensi wilayahnya belum dimamfaatkan secara optimal.
Dalam upaya menguranggi angka pengangguran di wilayah ini, dalam tahun 2007 ini SKB Muaro Jambi merencanakan akan menyelenggarakan program Kursus Wirausaha berbasis Perkotaan dengan jenis keterampilan pembengkelan sepeda motor untuk laki-laki dan tata rias pengatin untuk perempuan. Pemilihan jenis keterampilan ini didasarkan pada hasil pendataan yang dilakukan oleh Pamong Belajar SKB Muaro Jambi.

B. Dasar
1 Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional
2 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3 Surat keputusan Mendikbut Nomor 023/O/1997 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja SKB.
4 Surat Keputusan Menkowasbangpan Nomor 25/KEP/MK.Waspan/6/1999 tentang jabatan Fungsional PB dan Angka Kredit.
5 Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor. 16 tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi (SKB sebagai UPTD Pendidikan).
6 Pedoman Bantuan Pendidikan Berkelanjutan dan Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skill) tahun 2007.






C. Tujuan Program
1. Meningakatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap warga masyrakat Muaro Jambi sebagai bekal untuk dapat kerja dan/atau usaha mandiri sesuai dengan potensi/sumber daya serta peluang kerja yang ada di lingkungan Kabupaten Muaro Jambi
2. Memberikan layanan Pendidikan bagi masyarakat Muaro jambi agar memiliki kompentensi yang diperlukan dalam dunia usaha atau dunia kerja sesuai dengan jenis kursus yan diikuti, sehingga mampu merebut peluang kerja Perusahaan/ Industri dengan penghasilan yang wajar atau sepanjang memungkinkan mampu memulai/menciftakan lapangan sendiri.

D. Hasil Yang Akan Dicapai.
Hasil yang akan diharapkan dapat dicapai dari penyelenggaraan kegiatan ini beserta kompentensi warga belajar adalah seperti dibawah ini :
Pelatihan Tata Rias Pengantin
Dengan terlaksananya kegiatan pelatihan Tata Rias Pengatin di Sanggar Kegiata Belajar (SKB) Muaro Jambi adalah terlatihnya tiga puluh liam orang (35) warga belajar untuk setiap gelombang yang mampu berusaha secara mandiri dibidang kecantikan yaitu : Tata Rias Pengantin.
Kompentensi yang diharapkan adlah bahwa setiap warga belajar mampu merias wajah dan menyanggul rambut sehingga tertata dengan cantik sesuai dengan bentuk wajah dan tecapai dengan apa yang ingin dicapai.
E. Indikatorn Pencaian Hasil
Hasil Belajar yang diharapkan dari pembelajaran ini adalah mampu dalam merias wajah dan menyanggul rambut, dan mampu menjadi seorang teknisi montir sepeda motor sehingga peserta kursus dapat diterima bekerja pada bidang usaha yang sesuai pada bidang kursus yang diikutinya seperti salon-salon kecantikan dan bagi yang kursus montir sepeda motor dapat diterima dibengkel-bengkel yang ada didaerah tersebut atau mendirikan tempat usaha sendiri.



BAB II
PAPARAN KEGIATAN

A. Sasaran
a. Karakteristik Sasaran
Yang menjadi sasaran dari kegiatan ini adalah masyarakat usia produktif di Kabupaten Mauro jambi dari kalangan masyarakat kurang mampu. Adapun Syarat-syarat untuk mengikuti kursus wirausaha orientasi perkotaan (KWK) ini sebagai berikut :
1. Menggagur/tidak memiliki pekerjaan
2. Usia 15 sampai dengan 35 Tahun
3. Belum meiliki keterampilan / kecakapan
4. Memiliki kemauan dan semangat bekerja keras
5. Tidak sedang mengikuti program Life Skill lainnya
6. Menyerahkan pas foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar
7. Mengikuti seleksi dengan formasi peserta sebanyak enam puluh lima (65) orang.
B. Teknik Rekruitmen
Pola rekruitmen peserta didik/warga belajar untuk mengikuti kegiatan wirausaha orientasi perkotaan ini adalah dengan memberikan informasi/pengumuman kepada segenap lapisan masyarakat yang membutukan keterampilan melalui :
1. Kantor Kelurahan/Desa
2. Membuat pengumuman dengan membentang spanduk
3. Menyebarkan Brosur.



C. Pelajaran Keterampilan Berbasis Pendidikan Kecakapan Hidup Yang Akan Diajarkan
1. Materi Dalam Pembelajaran Tata Rias Pengantin Adalah Sebagai Berikut :
NO MATERI KECAKAPAN YANG DIHARAPKAN
PERSONAL SOSIAL AKADEMIK VOCATIONAL
1 Kebijakan PNF 1. Disiplin
2. Semangat
3. Daya Tahan
4. Etos Kerja
5. Motifasi Berprestasi
6. Tanggung Jawab
7. Mgt Usaha 1. Kerja sama
2. Pelayanan
3. Jaringan dan Kemitraan 1. pengetahuan 1. Menggunakan Alat
2. Mengenal Bahan
3. Mengerjakan Cepat, Tepat Bermutu
4. Berinovasis
2 Pengenalan Alat-alat
3 Dasar-dasar tentang Tata Rias
4 Mengenal, memahami bentuk wajah, warna kulit untuk disesuaikan dengan bahan yang akan dipadukan
5 Mengenal, memahami bentuk tubuh yang akan disesuaikan dengan pakaian yang akan dipakai


C. Nara Sumber/Pendidik/Instruktur
1. Jumlah narasumber/Pendidik/Intruktur sebanyak 3 (tiga orang)
2. Kualifikasi kompetensi terlampir pada halaman terakhir
3. Rekrutmen Narasumber/pendidikan/Instuktur melalui :
a. Mengadakan test
b. Secara tertulis dan wawancara

D. Srategi Pembelajaran
a. Presentase teori dan mekanisme/ strategi
kagiatan pembelajaran ini meliputi 25 % teori melalui pertemuan dalam ruangan. Penyampaian teori akan dilakukan dengan mengunakan alat tulis atau laptop untuk menampilkan gambar-gambar secara detail sehingga penyerapan materi teori oleh warga belajar dapat dilakukan dengan mudah, disamping itu warga belajar dapat memahami dan mengembangkan sendiri pemahamannya mengenai kegiatan tata rias pengantin diluar jam-jambelajar yang telah ditentukan.
b. Mekanisme praktek dan mekanisme/strategi
Kegiatan dari pembelajaran praktek melalui porsi 75% dari seluruh kegiatan yang ada. Praktek yang akan dilakukan dengan pola magang di rumpun industri sejenis. Disamping itu, untuk memberi keleluasaan dan membiasakan warga belajar dalam mengunakan perangkat-perangkat pendukung, maka selama proses pelatihan warga belajar akan dibekali peralatan-peralatan pendukung yang diperlukan secara teknis.
Untuk penguasaan memasang mik up /menyanggul rambut, maka warga belajar akan memberi kesempatan untuk merias sendiri, guna untuk melakukan praktek merias wajah.
Hal ini bertujuan agar warga belajar tidak lagi bodoh dalam merias wajah, sehingga dengan ini warga belajar dapat terjun kedunia kerja tidak hanya bermodal kemampuan teknis merias wajah tetapi juga berkemampuan merias seluruhnya.


E.Uji kompetensi dan sterategi penilaian peserta didik
Strategi penilaian dalam rangka menguju kompetensi warga belajar adalah melaui :
1. Pengamatan harian berupa :
a.Persentase kehadiran
b.Kedisplinan
c.Ketekukan
d.Kemampuan

2. Ujian tertulis berupa :
a. Mid test, untuk mengetahui perkembangan penyerapan materi belajar oleh warga belajar, sehingga akan diperoleh kebijakan untuk menyiasati teknik penyampaian materi belajar.
b.Post test, untuk mengetahui secara keseluruan apakah materi ajar telah diterima oleh warga belajar secara utuh

3 .Ujian praktek disamping pengamatan harian dan uji tertulis maka yang paling penting adalah penguasaan warga belajar secara praktisi terhadap materi ajar, ujian praktek ini akan dilakukan setelah warga belajar mengikuti proses magang dirumpun sejanis.


BAB III
PROGRAM AKSI

A. Lokasi pelaksanaan kursus/pelatihan Tata Rias Pengatin dilaksanakan di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Muaro Jambi. Jln Lintas Timur Sengeti Tlp. 0741 590100.
B. Jadwal Kegiatan.

NO KEGIATAN WAKTU
1 Persiapan/Pembentukan Panitia Kegiatan Pebruari 2008
2 Penyusunan Proposal Maret 2008
3 Pengajuan Proposal Mei 2008
4 Kursus Tata Rias PengatiN Agustus 2008
5 Pelaporan Akhir Oktober 2008
6 Pemampatan Pasca Pelatihan Desember 2008

C. Alokasi Waktu
.1. Kursus Tata Rias Pengatin
Alokasi waktu dalam pendidikan dan pelatihan dengan pola 100 jam 2 gelombang, kegiatan direncanakan pada bulan Agustus 2007.


BAB IV
RENCANA TINDAK LANJUT

A.Dukungan Modal Usaha
Rencana tindak lanjut dari pelatihan ini diharapkan warga belajar yang sudah menyelesaikan pendidikan program kecakapan hidup dapat mengaplikasikan ilmu yang diterima dengan membuka lapangan kerja, ataupun menempatkan mereka pada mitra kerja, serta membantu warga belajar yang sudah menyelesaikan pendidikan dengan bantuan permodalan bagi peserta yang ingin membuka lapangan kerja baru berupa stimulat alat usaha yang dapat menjadi modal awal. Selanjutnya diharapkan bagi warga belajar tersebut untuk mengembangkan pengetahuan dan usahanya sehingga dapat bermamfaat bagi masyarakat, seperti dengan terserapnya tenaga kerja sehingga dapat membantu pemerintah dalam menanggulangi masalh pengangguran.
Disamping itu juga diupayakan pembentukan KBU-KBU sehingga sebagai wadah untuk menampung warga belajar yang telah menyelesaikan pelatihan untuk dapat menerapkan ilmu dimiliki selama pelatihan dan dapat diterapkan ilmunya melalui mekanisme yang telah diatur.
B.Pendamping Teknis
Tindak lanjut pendamping yang akan dilakukan adalah melalui pendamping dan SPEM oleh pengelolah secara continu terhadap kelangsungan KBU yang telah dibentuk. Dengan dilakukan ini diharapkan kelansungan KBU dapat menimbulkan snowball effect, sehingga dapat berkembang kearah yang lebih baik dan mandiri.
Disamping itu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) akan berusaha menempatkan warga belajar/peserta didik yang telah menyelesaikan pelatihan keperusahaan mitra yang membutuhkan tenaga pembengkelan montir sepeda motor dan teknisi dibidang Tata raias pengantin.

BAB V
INDIKATOR HASIL

1. Lebih dari 80 % materi pelajaran oleh peserta didik/warga belajar
2. Lebih dari 80 % jumlah peserta didik dinyatakan lulus, dimana kelulusan peserta didik dinyatakan apabila peserta didik memperoleh nilai akumulasi > 70.
3. Lebih dari 60 % jumlah peserta didik mampumembuka usaha mandiri.


BAB VI
RENCANA PEMAMFAATAN DANA KWK

Dana yang dibutuhkan dalam kegiatan kursus wirausaha orientasi perkotaan (KWK) ini adalah sebasar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah ) dengan alokasi dana kegiatan perkembangan sebagai berikut :
1. Rencana anggaran kursus Tata rias pengantin. Dana yang dibutuhkan dalam kegiatan kursus wirausaha orientasi perkotaan ini adalah sebesar
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut.

BAB VII
PENUTUP


Demikianlah Proposal ”life skill” Kursus tata rias pengantin di Kabupaten Muaro Jambi ini dibuat untuk dapat diberikan dukungan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan tahun 2008.
Semoga pelatihan dapat dilaksanakan dan kepada warga belajar/peserta pelatihan yang putus sekolah dan menganggur mendapat keterampilan yang berarti dan dapat mendatangkan mamfaat bagi orang lain serta memberikan hasil pada diri sendiri, mudah-mudahan harapan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Muaro Jambi kepada warga belajar/peserta pelatihan yang dilatih dapat mempergunakan ilmu pengetahuan yang diperoleh sebaik mungkin dalam pengabdian kepada Tuhan, orang tua, bangsa dan Negara.


DAFTAR PESERTA PELATIHAN TATA RIAS PENGANTIN
PROGRAM KURSUS WIRAUSAHA ORIENTASI PERKOTAAN



DAFTAR PESERTA PELATIHAN MONTIR SEPEDA MOTOR
PROGRAM KURSUS WIRAUSAHA ORIENTASI PERKOTAAN

DATA PASILITATOR/NARA SUMBER
PELATIHAN TATA RIAS PENGANTIN
PROGRAM KURSUS WIRAUSAHA ORIENTASI PERKOTAAN




Surat Keputusan
Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Muaro Jambi
Kabupaten Muaro Jambi
Nomor : / /SKB
Tanggal : April 2007

T e n t a n g

Nama-nama Pengelola Kursus
Wirausaha Orientasi Perkotaan (KWK) Tata Rias Pengantin
Program Block Grant SKB Muaro Jambi Tahun 2007

Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Block Grant
KWK Tata Rias Pengantin SKB Muaro Jambi Tahun 2007
2. Bahwa untuk melaksanakan diktum 1 diatas di pandang
perlu membentuk Pengelola Program Block Grant SKB
Muaro Jambi Tahun 2007

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 73 tahun 1991 tentang
Pendidikan luar Sekolah
3. SK Mendikbud Nomor : 023 / O/1997 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja SKB
4. Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor : 16 tahun 2003
tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas
Pendidikan kabupaten Muaro Jambi

5. Buku Pedoman Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Block
Grant Program Kursus Wirausaha Orientasi Perkotaan
(KWK) Kependidikan Pendidikan Non Formal

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA SANGGAR KEGIATAN
BELAJAR MUARO JAMBI TENTANG SUSUNAN
PENGELOLA KWK TATA RIAS PENGANTIN
PROGRAM BLOCK GRANT SKB MUARO JAMBI
TAHUN 2007

Pertama : Menunjuk Nama-nama yang terlampir dalam Surat Keputusan
Ini sebagai Pengelola KWK Tata Rias Pengantin Program
Block Grant SKB Muaro Jambi Tahun 2007

Kedua : Dalam menyelenggarakan Program , Pengelola harus
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala SKB Muaro
Jambi sebagai bentuk pertanggung jawaban

Ketiga : Semua Dana yang keluar akibat penerbitan Surat Keputusan
ini dibebankan pada anggaran biaya Program Block Grant
SKB Muaro Jambi tahun 2007

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan
ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Sengeti
Pada Tanggal : April 2007
K e p a l a,

Drs. ROSSA CANDRA BUDY
NIP.132132703

Lampiran : Surat Keputusan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Muaro Jambi
Nomor : / / SKB
Tanggal : April 2007

T e n t a n g

Nama-nama Pengelola Kursus
Wirausaha Orientasi Perkotaan (KWK) Tata Rias Pengantin
Program Block Grant SKB Muaro Jambi Tahun 2007



Surat Keputusan
Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Muaro Jambi
Kabupaten Muaro Jambi
Nomor : / /SKB
Tanggal : April 2007

T e n t a n g

Nama-nama Pengelola Kursus
Wirausaha Orientasi Perkotaan (KWK) Montir Sepeda Motor
Program Block Grant SKB Muaro Jambi Tahun 2007

Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Block Grant
KWK Montir Sepeda Motor SKB Muaro Jambi Tahun 2007
2. Bahwa untuk melaksanakan diktum 1 diatas di pandang
perlu membentuk Pengelola Program Block Grant SKB
Muaro Jambi Tahun 2007

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Nomor : 73 tahun 1991 tentang
Pendidikan luar Sekolah
3. SK Mendikbud Nomor : 023 / O/1997 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja SKB
4. Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor : 16 tahun 2003
tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas
Pendidikan kabupaten Muaro Jambi

5. Buku Pedoman Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Block
Grant Program Kursus Wirausaha Orientasi Perkotaan
(KWK) Kependidikan Pendidikan Non Formal

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA SANGGAR KEGIATAN
BELAJAR MUARO JAMBI TENTANG SUSUNAN
PENGELOLA KWK MONTIR SEPEDA MOTOR
PROGRAM BLOCK GRANT SKB MUARO JAMBI
TAHUN 2007

Pertama : Menunjuk Nama-nama yang terlampir dalam Surat Keputusan
Ini sebagai Pengelola KWK Montir Sepeda Motor Program
Block Grant SKB Muaro Jambi Tahun 2007

Kedua : Dalam menyelenggarakan Program , Pengelola harus
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala SKB Muaro
Jambi sebagai bentuk pertanggung jawaban

Ketiga : Semua Dana yang keluar akibat penerbitan Surat Keputusan
ini dibebankan pada anggaran biaya Program Block Grant
SKB Muaro Jambi tahun 2007

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan
ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Sengeti
Pada Tanggal : April 2007
K e p a l a,

Drs. ROSSA CANDRA BUDY
NIP.132132703

Lampiran : Surat Keputusan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Muaro Jambi
Nomor : / / SKB
Tanggal : April 2007

T e n t a n g

Nama-nama Pengelola Kursus
Wirausaha Orientasi Perkotaan (KWK) Montir Sepeda Motor
Program Block Grant SKB Muaro Jambi Tahun 2007

Surat Keputusan
Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Muaro Jambi
Kabupaten Muaro Jambi
Nomor : 800.05 /45 /SKB
Tanggal : 07 Mei 2007

T e n t a n g

Penunjukan Nama-nama Tim Pendataan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal (PTK-PNF)
Program Block Grant SKB Muaro Jambi Tahun 2007

Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Program Block Grant
PTK-PNF SKB Muaro Jambi Tahun 2007

2. Bahwa untuk melaksanakan diktum 1 diatas di pandang
perlu membentuk Tim Pendataan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Non Formal (PTK-PNF) SKB
Muaro Jambi Tahun 2007

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional

2. Peraturan Pemerintah Nomor : 73 tahun 1991 tentang
Pendidikan luar Sekolah

3. SK Mendikbud Nomor : 023 / O/1997 tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja SKB

4. Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor : 16 tahun 2003
tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Dinas
Pendidikan kabupaten Muaro Jambi

`5. Pedoman Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Block Grant
Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan Non Formal

6. Surat Dirjen PM – PTKPNF Nomor : 392/F4.1/LL/2007
tentang Pendataan dan pemetaan PTK-PNF tahun 2007



7. Buku Pedoman Pendataan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Non Formal ( PTK - PNF)
tahun 2007

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA SANGGAR KEGIATAN
BELAJAR MUARO JAMBI TENTANG PENUNJUKAN
NAMA – NAMA TIM PENDATAAN PENDIDIK DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN NON FORMAL (PTK –
PNF) PROGRAM BLOCK GRANT PM - PTK SKB
MUARO JAMBI TAHUN 2007

Pertama : Menetapkan Nama – nama yang terlampir dalam Surat
Keputusan Ini sebagai Tim Pendataan Pendidik dan tenaga
Kependidikan Pendidikan Non Formal tahun 2007

Kedua : Dalam menyelenggarakan Program , anggota Tim harus
melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala SKB Muaro
Jambi sebagai bentuk pertanggung jawaban

Ketiga : Semua Dana yang keluar akibat penerbitan Surat Keputusan
ini dibebankan pada anggaran biaya Program Block Grant
PM – PTK SKB Muaro Jambi tahun 2007

Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan
ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Sengeti
Pada Tanggal : 07 Mei 2007
K e p a l a,

Drs. ROSSA CANDRA BUDY
NIP.132132703



Lampiran : Surat Keputusan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar Muaro Jambi
Nomor : 800.05 / 45 / SKB
Tanggal : 07 Mei 2007

T e n t a n g

Nama-nama Tim Pendataan Pendidik
Dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Non Formal (PTK-PNF)
SKB Muaro Jambi Tahun 2007