Sabtu, 18 September 2010 | 10:16 WIB
JAMBI, TRIBUN – Berkas pemeriksaan tersangka Maskur Anang, otak pengrusakkan tanaman akasia milik PT Wira Karya Sakti (WKS) di Desa Sekumbung, Kabupaten Muaro Jambi sudah masuk tahap I di Kejaksaan Negeri Sengeti. Dua tersangka lainnya sudah dinyatakan P21 (lengkap). Penyidik memperkirakan 14 hari ke depan berkas Maskur Anang selesai diteliti.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP H Ricardo Condrad Yusuf SH SIK kepada Tribun, Jumat (17/9) mengungkapkan bahwa saat ini berkas pengusaha perkebunan, Maskur Anang yang diduga sebagai dalang pengrusakan kebun PT WKS sudah dilimpahkan ke Kejari Sengeti. Pelimpahan tersebut masih dalam kategori tahap I untuk penelitian kelengkapan berkas.
Berkas Maskur Anang sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sengeti. Penyidik tinggal menunggu hasil penelitian pihak kejaksaan, apakah ada petunjuk atau gimana baru kita tindak lanjuti,” ungkap R Condrad Yusuf.
Ia mengatakan bila ternyata hasil penelitian pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka akan dilimpahkan. Tetapi bila ternyata masih ada kekurangan dan dikembalikan, maka pihak penyidik akan melengkapi sebagaimana hasil penelitian pihak kejaksaan.
Menurut R Condrad Yusuf, berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Sengeti pada tanggal 7 September 2010. Akan tetapi lantaran mendekati Lebaran, maka masa aktif pelimpahan terhitung pasca libur Lebaran. Sesuai aturan, pelimpahan berkas tersebut membutuhkan waktu 14 hari,”imbuhnya.
Selain Maskur Anang, pihak penyidik Polres Muaro Jambi mengatakan bahwa berkas dua rekannya sudah dinyatakan P21 oleh penyidik Kejari Sengeti. Berarti dengan telah ditetapkannya dua rekan Maskur Anang tersebut, tidak butuh waktu lama untuk melengkapi berkas Maskur Anang. Kejaksaan telah menetapkan berkas Raden Roni dan Safaruddin sudah P21,” ungkapnya.
Pihak penyidik Polres Muaro Jambi dalam pengembangan penyidikan terhadap dalang pengrusakkan k