Setelah melalui perjuangan dan perdebatan yang panjang akhirnya  pada tanggal 25 Oktober 2010 Presiden menandatangani Peraturan Presiden  tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Penilik.  Artinya, penilik yang saat ini masih menjabat batas usia pensiunnya  dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Sudah barang tentu hal ini  disambut gembira oleh semua jajaran penilik di seluruh Indonesia. Namun  demikian masih ada tantangan lain yang perlu dijawab dengan terbitnya  peraturan presiden ini. Tantangan utamanya adalah bagaimana menunjukkan  kinerja dalam melakukan kepenilikan satuan pendidikan nonformal.  Sebagaimana sering diartikulasikan oleh para penilik ketika menuntut  perpanjangan batas usia pensiun, penilik menuntut untuk diperlakukan  sama dengan pengawas sekolah untuk pensiun pada usia 60 tahun. 
Pasca terbitnya peraturan presiden ini, bisa jadi berbagai kalangan akan balik menuntut agar kinerja penilik seperti pengawas sekolah.
Pasca terbitnya peraturan presiden ini, bisa jadi berbagai kalangan akan balik menuntut agar kinerja penilik seperti pengawas sekolah.
Menurut Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 14 tahun 2010 penilik  memiliki tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi  dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan  dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan  Informal (PNFI). Berdasarkan ketentuan tersebut tugas penilik di era  sekarang menjadi lebih berat, penilik harus mampu memotret mutu satuan  pendidikan nonformal dan informal dan bahkan mampu melakukan  pengendalian mutu yang dilakukan dengan cara (1) perencanaan program  pengendalian mutu PNFI; (2) pelaksanaan pemantauan program PNFI; (3)  pelaksanaan penilaian program PNFI; (4) pelaksanaan pembimbingan dan  pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI; dan  (5) penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI. Tugas-tugas  tersebut menuntut kompetensi penilik sebagai seorang evaluator sekaligus  supervisor. Untuk dapat melakukan tugas pengendalian mutu maka penilik  harus memiliki dimensi kompetensi supervisi manajerial dan dimensi  kompetensi supervisi akademik. 
Dimensi kompetensi supervisi manajerial menuntut penilik memiliki  kompetensi (1) menguasai fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam  penyelenggaraan satuan PNFI; (2) menguasai konsep, prinsip, metode dan  teknik supervisi pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan; (3)  menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan program  kepenilikan pada satuan PNFI; (4) menguasai metode dan  instrumen kerja  untuk melaksanakan tugas kepenilikan pada satuan PNFI dan (5) membina  pendidik dan  tenaga kependidikan pada satuan PNFI.
Dimensi kompetensi supervisi akademik menuntut penilik memiliki  kompetensi (1) menguasai konsep, prinsip dasar, dan teori perkembangan  sesuai dengan satuan PNFI; (2) menguasai konsep, prinsip dasar, dan  metode pengasuhan/pembelajaran satuan PNFI; (3) Membimbing pendidik dan  tenaga kependidikan satuan PNFI dalam menyusun silabus dan rencana  pelaksanaan pembelajaran; (4) Membimbing pendidik dan tenaga  kependidikan satuan PNFI dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran; dan  (5) Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI dalam  menggunakan dan mengembangkan alat pembelajaran, media pembelajaran dan  teknologi informasi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran. Tugas  kompetensi supervisi akademik ini hanya akan bisa dilakukan secara  optimal jika penilik pernah mengalami sebagai seorang pendidik, karena  ia pernah melakukan kegiatan penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan  pembelajaran serta melaksanakan kegiatan pembelajaran sehingga  pengalaman yang dimiliki akan mempermudah tugas pembimbingan pada  pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI. 
Dimensi kompetensi inilah yang analog dengan tugas pengawas sekolah.  Ketika penilik menuntut diperlakukan sama hak batas usia pensiunnya  dengan pengawas, barangkali saatnya pengguna jasa penilik saat ini akan  menuntut kewajiban yang sama yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam  rangka melakukan penjaminan mutu satuan PNFI. Artinya tuntutan  kesetaraan perlakuan dengan pengawas sekolah juga harus diikui  kesetaraan unjuk kerja yang dibuktikan oleh penilik itu sendiri. 
Berdasarkan dimensi kompetensi supervisi akademik diharapkan penilik  PAUD datang ke Kelompok Bermain, dari aspek pembelajaran ia akan melihat  bagaimana silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun  pendidik serta akan menilai dan membimbing pendidik PAUD dalam melakukan  stimulasi tumbuh kembang anak. Penilik kesetaraan akan melakukan  pembimbingan penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran  serta membimbing tutor dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran  berbentuk tatap muka, tutorial dan atau mandiri. Penilik kursus datang  ke sebuah lembaga kursus akan membimbing intruktur dalam menyusun  silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, membimbing intruktur dalam  melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka maupun praktek dalam  mengembangkan kompetensi warga belajar. 
Pertanyaannya adalah bagaimana peta kompetensi yang dimiliki penilik  pada saat ini? Bagaimana kesiapan teman-teman penilik dalam mengembang  tugas dimensi kompetensi supervisi akademik ini? Jawaban ini hanya bisa  dijawab oleh para penilik sendiri. Walaupun masih ada sementara pihak  yang melihat dengan gamang memperhatikan latar belakang pengalaman yang  dimiliki penilik saat ini, terkecuali bagi penilik yang memiliki latar  belakang berasal dari guru atau pamong belajar yang memiliki pengalaman  di bidang kegiatan belajar mengajar. 
Tuntutan kompetensi penilik akan lebih berat manakala kita perhatikan  dimensi kompetensi evaluasi pendidikan dan dimensi kompetensi  penelitian pengembangan. Maka wajarlah bila jabatan fungsional penilik  adalah jabatan karier bagi pamong belajar dan guru karena ia memiliki  tugas dan tuntutan kompetensi yang lebih berat. Saatnya penilik sekarang  untuk menata diri menyongsong pemberlakuan batas usia pensiun dengan  menunjukkan kinerja yang memiliki fungsi melakukan pengawasan pada  satuan pendidikan nonformal. Jangan sampai gelora tuntutan perpanjangan  batas usia pensiun akan menjadi pukulan balik bagi penilik karena tidak  dapat memenuhi tuntutan kompetensi yang diharapkan. Amin.
KaKi Merapi (radius 15 km), 31 Oktober 2010