Setelah melalui perjuangan dan perdebatan yang panjang akhirnya pada tanggal 25 Oktober 2010 Presiden menandatangani Peraturan Presiden tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Jabatan Fungsional Penilik. Artinya, penilik yang saat ini masih menjabat batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 tahun. Sudah barang tentu hal ini disambut gembira oleh semua jajaran penilik di seluruh Indonesia. Namun demikian masih ada tantangan lain yang perlu dijawab dengan terbitnya peraturan presiden ini. Tantangan utamanya adalah bagaimana menunjukkan kinerja dalam melakukan kepenilikan satuan pendidikan nonformal. Sebagaimana sering diartikulasikan oleh para penilik ketika menuntut perpanjangan batas usia pensiun, penilik menuntut untuk diperlakukan sama dengan pengawas sekolah untuk pensiun pada usia 60 tahun.
Pasca terbitnya peraturan presiden ini, bisa jadi berbagai kalangan akan balik menuntut agar kinerja penilik seperti pengawas sekolah.
Pasca terbitnya peraturan presiden ini, bisa jadi berbagai kalangan akan balik menuntut agar kinerja penilik seperti pengawas sekolah.
Menurut Peraturan Menteri PAN dan RB nomor 14 tahun 2010 penilik memiliki tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Berdasarkan ketentuan tersebut tugas penilik di era sekarang menjadi lebih berat, penilik harus mampu memotret mutu satuan pendidikan nonformal dan informal dan bahkan mampu melakukan pengendalian mutu yang dilakukan dengan cara (1) perencanaan program pengendalian mutu PNFI; (2) pelaksanaan pemantauan program PNFI; (3) pelaksanaan penilaian program PNFI; (4) pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI; dan (5) penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PNFI. Tugas-tugas tersebut menuntut kompetensi penilik sebagai seorang evaluator sekaligus supervisor. Untuk dapat melakukan tugas pengendalian mutu maka penilik harus memiliki dimensi kompetensi supervisi manajerial dan dimensi kompetensi supervisi akademik.
Dimensi kompetensi supervisi manajerial menuntut penilik memiliki kompetensi (1) menguasai fungsi-fungsi manajemen pendidikan dalam penyelenggaraan satuan PNFI; (2) menguasai konsep, prinsip, metode dan teknik supervisi pendidikan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan; (3) menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan program kepenilikan pada satuan PNFI; (4) menguasai metode dan instrumen kerja untuk melaksanakan tugas kepenilikan pada satuan PNFI dan (5) membina pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PNFI.
Dimensi kompetensi supervisi akademik menuntut penilik memiliki kompetensi (1) menguasai konsep, prinsip dasar, dan teori perkembangan sesuai dengan satuan PNFI; (2) menguasai konsep, prinsip dasar, dan metode pengasuhan/pembelajaran satuan PNFI; (3) Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI dalam menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran; (4) Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran; dan (5) Membimbing pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI dalam menggunakan dan mengembangkan alat pembelajaran, media pembelajaran dan teknologi informasi untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran. Tugas kompetensi supervisi akademik ini hanya akan bisa dilakukan secara optimal jika penilik pernah mengalami sebagai seorang pendidik, karena ia pernah melakukan kegiatan penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran serta melaksanakan kegiatan pembelajaran sehingga pengalaman yang dimiliki akan mempermudah tugas pembimbingan pada pendidik dan tenaga kependidikan satuan PNFI.
Dimensi kompetensi inilah yang analog dengan tugas pengawas sekolah. Ketika penilik menuntut diperlakukan sama hak batas usia pensiunnya dengan pengawas, barangkali saatnya pengguna jasa penilik saat ini akan menuntut kewajiban yang sama yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka melakukan penjaminan mutu satuan PNFI. Artinya tuntutan kesetaraan perlakuan dengan pengawas sekolah juga harus diikui kesetaraan unjuk kerja yang dibuktikan oleh penilik itu sendiri.
Berdasarkan dimensi kompetensi supervisi akademik diharapkan penilik PAUD datang ke Kelompok Bermain, dari aspek pembelajaran ia akan melihat bagaimana silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang disusun pendidik serta akan menilai dan membimbing pendidik PAUD dalam melakukan stimulasi tumbuh kembang anak. Penilik kesetaraan akan melakukan pembimbingan penyusunan silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran serta membimbing tutor dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran berbentuk tatap muka, tutorial dan atau mandiri. Penilik kursus datang ke sebuah lembaga kursus akan membimbing intruktur dalam menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, membimbing intruktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka maupun praktek dalam mengembangkan kompetensi warga belajar.
Pertanyaannya adalah bagaimana peta kompetensi yang dimiliki penilik pada saat ini? Bagaimana kesiapan teman-teman penilik dalam mengembang tugas dimensi kompetensi supervisi akademik ini? Jawaban ini hanya bisa dijawab oleh para penilik sendiri. Walaupun masih ada sementara pihak yang melihat dengan gamang memperhatikan latar belakang pengalaman yang dimiliki penilik saat ini, terkecuali bagi penilik yang memiliki latar belakang berasal dari guru atau pamong belajar yang memiliki pengalaman di bidang kegiatan belajar mengajar.
Tuntutan kompetensi penilik akan lebih berat manakala kita perhatikan dimensi kompetensi evaluasi pendidikan dan dimensi kompetensi penelitian pengembangan. Maka wajarlah bila jabatan fungsional penilik adalah jabatan karier bagi pamong belajar dan guru karena ia memiliki tugas dan tuntutan kompetensi yang lebih berat. Saatnya penilik sekarang untuk menata diri menyongsong pemberlakuan batas usia pensiun dengan menunjukkan kinerja yang memiliki fungsi melakukan pengawasan pada satuan pendidikan nonformal. Jangan sampai gelora tuntutan perpanjangan batas usia pensiun akan menjadi pukulan balik bagi penilik karena tidak dapat memenuhi tuntutan kompetensi yang diharapkan. Amin.
KaKi Merapi (radius 15 km), 31 Oktober 2010