Senin, Desember 13, 2010

DUA LANGKAH LAGI MENUJU SERTIFIKASI (KOMPETENSI) PAMONG BELAJAR

Posted at 01:06 under PTK-PNF
Jakarta (23 Juli 2010). Suasana di lantai 18 Gedung D Kompleks Kementrian Pendidikan Nasional malam itu jauh dari kesan formal. Padahal balutan acara malam itu adalah audiensi 11 forum/asosiasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan nonformal (PTK PNF) bersama dengan Wakil Mendiknas, dimana dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Umum diminta untuk menyiapkan paparan selama 5-7 menit. Ruang sidang pun sudah disiapkan bak ruang rapat dengar pendapat di DPR,
yang terletak di bagian ujung selatan lantai 18 Gedung D. Saya pun sudah menuju ke sana untuk menyiapkan diri, secara mental maupun material.

Namun pada selepas maghrib Bapak Erman Syamsudin memerintahkan agar acara berlangsung di hall yang disiapkan untuk acara makan malam.
Organ tunggal dan dua orang penyanyi yang sedianya hanya mengiringi acara makan malam pun disetting untuk mengawal acara bertajuk audiensi ini sampai selesai. Jadilah acara malam itu menjadi acara yang sangat cair jauh dari kesan formal, dan memang begitulah semestinya kemasan acara untuk kalangan pendidikan nonformal. Acara diawali dengan lantunan lagu kenangan lama, baru satu lagu diperdengarkan sejurus kemudian tampak Bapak Prof. dr, Fasli Djalal, PhD memasuki ruangan. Satu hal yang sangat membuat seluruh pengurus forum/asosiasi PTK PNF tersanjung adalah kehadiran Wamendiknas diikuti pula dua orang Dirjen yaitu Dirjen PNFI dan Dirjen PMPTK, dua direktur yaitu Direktur Pendidikan Kesetaraan dan Direktur PTK PNF serta Sekretaris Ditjen PNFI. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan 11 forum/asosiasi dipandang sangat penting sebagai mitra dalam mengembangkan pendidikan nonformal.
Sementara itu, para Ketua Umum forum/asosiasi sudah mulai menggerutu karena balutan acara berubah. Namun ketika seluruh Ketua Umum dipanggil maju ke depan untuk duduk menghadap audien dan satu per satu diminta menyampaikan paparan yang intinya berisi berisi usulan dan permasalahan yang dihadapi, kontan sungut-sungut itu pun berubah. Dengan gayanya yang khas serta bak host acara debat di salah satu acara televisi, Bapak Erman Syamsudin memimpin acara itu dan memberikan prolognya. Sejurus kemudian menanyakan siapa yang akan menyampaikan paparan singkat pertama kali, kontan Ketua Umum IPABI angkat tangan. Bukan langsung diminta untuk bicara, namun Direktur PTK PNF itu meminta pula Ketua Umum IPI, Endro Harjanto, untuk berdiri. Jadilah dua Ketua Umum yang sudah berkoalisi itu berdiri di hadapan hadirin dan dijelaskan oleh Bapak Erman Syamsudin bahwa acara malam ini adalah acara syukuran karena revisi jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik sudah ditanda-tangani oleh Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi. Pernyataan itu kemudian disambut dengan tepuk tangan hadirin.
Sebagaimana sudah diniatkan sejak keberangkatan, maka Ketua Umum IPABI menyampaikan usulan agar segera diterbitkan Permendiknas tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pamong Belajar sebagai pintu masuk sertifikasi kompetensi Pamong Belajar. Dalam bahasa Ketum IPABI “mohon jadikan Pamong Belajar menjadi jabatan yang terstandar di republik ini…”. Terbitnya standar kualifikasi dan kompetensi Pamong Belajar ini akan menutupi kekosongan hukum karena Pamong Belajar belum diatur standarnya dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005. Secara definisi atau pengertian, Pamong Belajar memang sudah diatur dalam PP nomor 17 Tahun 2010 namun belum mengatur dari sisi aspek standar sebagai pendidik.
Dari jajaran Dit PTK PNF diperoleh penjelasan bahwa usulan IPABI sudah ditanggapi, staf ahli Mendiknas sudah memberikan petunjuk agar draf standar kualifikasi dan kompetensi Pamong Belajar dikaji kembali. Pada bulan Juni telah dilakukan kajian draf final, dan hasil kajian dikirim ke Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk ditanggapi dan dikaji kembali. Hasil kajian dan revisi harus diolah kembali oleh BSNP karena standar kualifikasi dan kompetensi Pamong Belajar merupakan ranah BSNP walaupun produk hukumnya berupa Peraturan Mendiknas (Permendiknas).
Karena itu IPABI berpandangan bahwa terkait dengan tuntutan dua payung hukum Pamong Belajar sudah pada jalurnya kembali, bahkan revisi jabatan fungsional Pamong Belajar sudah diterbitkan oleh Menteri PAN dan RB. Tugas kita bersama untuk mendorong agar BSNP tidak terlalu lama mengkaji dan merevisi standar kualifikasi dan kompetensi Pamong Belajar untuk segera diterbitkan menjadi Permendiknas.
Karena itulah paling tidak tinggal dua langkah lagi menuju sertifikasi kompetensi Pamong Belajar, pertama terbitnya standar kualifikasi dan kompetensi Pamong Belajar, kedua adanya pendidikan profesi Pamong Belajar.
Untuk menuju adanya pendidikan profesi Pamong Belajar, Ketua Umum IPABI sudah melakukan pendekatan sejak 9 Januari 2010 yang dimulai dari jurusan PLS UNJ, UNY dan UNES yang akhirnya bermuara pada Temu Kolegial Jurusan PLS se-Indonesia pada tanggal 6-8 Juli 2010, walaupun masih sebatas rekomendasi. Barangkali pendidikan profesi Pamong Belajar kurang seksi dimata teman-teman jurusan PLS karena kecilnya jumlah Pamong Belajar, sehingga barangkali kurang menarik untuk diproyekkan dibanding dengan pendidikan dan latihan profesi guru. Namun demikian semangat untuk mengartikulasikan adanya pendidikan profesi pantang surut. Kebetulan IPABI diminta untuk memetakan kualifikasi Pamong Belajar pada acara Sinkronisasi dan Koordinasi Peningkatan Kualifikasi PTK PNF di Banjarmasin pada tanggal 14-16 Juli 2010. Saya selaku Ketua Umum IPABI pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Pamong Belajar yang belum sarjana sangat kecil jumlahnya, dan sebagian besar dari mereka saat ini sedang mengikuti pendidikan sarjana serta sebagian lagi mendekati pensiun. Artinya, program peningkatan kualifikasi Pamong Belajar yang belum berkualifikasi sarjana sangat kurang seksi. Saya sampaikan pada pertemuan di Banjarmasin itu bahwa jika sosialisasi PermenPAN dan RB tentang jabatan fungsional Pamong Belajar yang baru dilakukan ke seluruh daerah, niscaya akan terjadi rekrutmen Pamong Belajar baru secara bergelombang dan ia harus memenuhi syarat memiliki sertifikat pendidikan profesi (menurut draf standar kualifikasi Pamong Belajar). Dan pendidikan profesi Pamong Belajar ini menjadi ranah pendidikan tinggi (jurusan PLS). Karena itulah, sekali lagi, Ketua Umum IPABI pada kesempatan di Banjarmasin itu mengusulkan adanya pendidikan profesi Pamong Belajar sebagaimana sudah diatur pada guru.
Akhirnya, setelah sebelas Ketua Umum asosiasi/forum menyampaikan paparan dan ditanggapi langsung oleh Wamendiknas dan dua Dirjen, serta Direktur Pendidikan Kesetaraan dan Sesdirjen maka acara kembali cair dan diliputi kegembiraan ditingkahi dengan suara penyanyi serta sumbangan lagu-lagu dari Ketua asosiasi/forum. Nah, kalau untuk urusan ini Ketua Umum IPABI mendingan disuruh orasi lagi dari pada diminta menyanyi… [Fauzi EP/Ketum PP IPABI]