Berkali-kali saya mendapat pertanyaan dari kawan-kawan Pamong Belajar di berbagai daerah “Pak, guru mendapatkan tunjangan perbaikan sebesar Rp. 250.000,00/bln terhitung sejak Januari 2009… Bagaimana dengan kita Pamong Belajar, d
apat tidak?” Yah, memang tunjangan perbaikan yang dicanangkan Presiden pada peringatan Hari Guru 26 November 2009 silam memang mengusik perasaan sebagian besar Pamong Belajar. Kita sadari bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada para guru yang belum menerima tunjangan profesi, artinya pemerintah punya maksud untuk menghilangkan kesenjangan antara guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dan yang belum menerima. Sementara itu Pamong Belajar semakin tertinggal kesejahteraannya dibanding para guru. Sebelum para guru menerima tunjangan profesi dan tunjangan perbaikan (Rp. 250.000,00) tunjangan kependidikan guru sudah lebih tinggi lima puluh ribu dibanding Pamong Belajar. Artinya, guru yang saat ini belum menikmati tunjangan profesi sudah menikmati kesejahteraan Rp. 300.000,00 lebih banyak dibanding Pamong Belajar. Inilah salah satu potret, di antara banyak potret, termarjinalnya pendidikan nonformal termasuk pendidiknya di dalam sistem pendidikan nasional kita.
apat tidak?” Yah, memang tunjangan perbaikan yang dicanangkan Presiden pada peringatan Hari Guru 26 November 2009 silam memang mengusik perasaan sebagian besar Pamong Belajar. Kita sadari bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada para guru yang belum menerima tunjangan profesi, artinya pemerintah punya maksud untuk menghilangkan kesenjangan antara guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi dan yang belum menerima. Sementara itu Pamong Belajar semakin tertinggal kesejahteraannya dibanding para guru. Sebelum para guru menerima tunjangan profesi dan tunjangan perbaikan (Rp. 250.000,00) tunjangan kependidikan guru sudah lebih tinggi lima puluh ribu dibanding Pamong Belajar. Artinya, guru yang saat ini belum menikmati tunjangan profesi sudah menikmati kesejahteraan Rp. 300.000,00 lebih banyak dibanding Pamong Belajar. Inilah salah satu potret, di antara banyak potret, termarjinalnya pendidikan nonformal termasuk pendidiknya di dalam sistem pendidikan nasional kita.
Ketika pertama kali saya mendapat berita sekaligus pertanyaan di atas, lalu saya mencari info di situs Sekretariat Negara (9 Desember 2009). Saya mencari tahu Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan fungsional. Mengapa yang saya cari aturan tunjangan fungsional? Saya pikir lebih fundamental memperjuangkan tunjangan fungsional daripada memperjuangkan tunjangan perbaikan sebesar Rp. 250.000,00 yang lebih didasari rasa iri. Lagi pula Pamong Belajar belum masuk pada skema sertifikasi profesi. Jangankan pada proses sertifikasi, landasan hukum untuk menuju ke arah sertifikasi kita belum ada karena standar kualifikasi dan kompetensi Pamong Belajar belum ada. Padahal standar kompetensi menjadi kisi-kisi utama untuk mengembangkan instrumen sertifikasi profesi.
Betapa terkejutnya saya ketika saya berselancar di situs Sekretariat Negara, menemukan fakta bahwa sejak tahun 2007 saja sudah keluar 54 (baca: lima puluh empat) Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan fungsional berbagai jabatan fungsional di Republik Indonesia! Bahkan beberapa Peraturan Presiden mengatur lebih satu jabatan fungsional. Misalnya saja Peraturan Presiden nomor 32 Tahun 2007 yang mengatur 9 jabatan fungsional dalam bidang pertanian: Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan. Kemudian Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2007 yang mengatur 17 jabatan fungsional dalam bidang kesehatan! Artinya, 54 Peraturan Presiden itu tidak hanya mengatur 54 jabatan fungsional, namun lebih dari itu paling tidak lebih dari 78 jabatan fungsional sudah diatur tunjangan fungsionalnya! Namun tidak ditemukan Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan fungsional Pamong Belajar!! Padahal sejak adanya Keputusan Menpan nomor 127/Menpan/1989 Pamong Belajar dinyatakan sebagai jabatan fungsional. Berarti sudah 20 tahun yang lalu Pamong Belajar secara yuridis formal diakui sebagai jabatan fungsional namun sampai detik ini belum mendapatkan tunjangan fungsional. Anak sekarang akan bilang: “Kacian deh lu!!”
Di Departemen Pendidikan Nasional, yang sebentar lagi akan menjadi Kementrian Pendidikan Nasional, terdapat lima jabatan fungsional yang menjadi tanggung jawab binaannya yaitu, Dosen, Guru, Pengawas, Pamong Belajar, dan Penilik. Dari kelima jabatan fungsional tersebut hanya dosen saja yang sudah memiliki tunjangan fungsional yang diatur dengan Peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2007. Untuk guru dan pengawas saat ini sudah mendapatkan tunjangan profesi, namun Pamong Belajar dan Penilik adalah insan yang paling kurang beruntung diantara kelima jabatan fungsional di bawah binaan Depdiknas.
Memperhatikan Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional yang sudah diterbitkan saya mencermati ada beberapa jabatan fungsional yang cara melaksanakan tugasnya mirip-mirip Pamong Belajar. Sebut saja jabatan fungsional: Penggerak Swadaya Masyarakat, Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana, Penyuluh Pertanian, Penyuluh Kehutanan, Penyuluh Perindustrian, Penyuluh Agama, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial. Jabatan fungsional yang saya sebutkan tadi memang tidak satu rumpun dengan jabatan fungsional Pamong Belajar namun cara melaksanakan atau metode bekerjanya hampir sama dengan Pamong Belajar, namun mereka sudah dipikirkan dan diberikan penghargaan oleh pemerintah atas kinerja dalam jabatan fungsionalnya. Dalam konsideran menimbang butir pertama dalam setiap Peraturan Presiden yang diterbitkan terkait tunjangan jabatan fungsional selalu berbunyi: “bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional (disebutkan jabatan fungsional dimaksud), perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;”. Artinya apa? Pamong Belajar juga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh tunjangan fungsional karena Pamong Belajar adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar. Kecuali, jika Pamong Belajar memang belum dipandang perlu untuk menerima tunjangan fungsional.
Kemudian, beberapa waktu kemudian (15 Desember 2009) fakta dan data ini saya sampaikan kepada Bapak Abu dan Bapak Horas dari Dit PTK PNF Ditjen PMPTK. Kedua beliau ini juga terkejut dengan fakta bahwa sudah banyak sekali jabatan fungsional yang mendapatkan tunjangan fungsional dan Pamong Belajar masih tercecer. Gayung bersambut, kita (bersama dengan kawan2 Penilik melalui IPI) diminta untuk segera menyusun naskah akademik pengajuan tunjangan fungsional jabatan Pamong Belajar dan Penilik. Pada saat ini ada beberapa kawan Pamong Belajar yang ditugasi untuk menyusun naskah akademik tunjangan fungsional Pamong Belajar. Pada tanggal 22 Desember 2009 sore Ketum IPABI dan Ketum IPI sudah sepakat menyusun langkah bersama untuk mengajukan tunjangan fungsional.
Langkah menuju tunjangan fungsional bagi Pamong Belajar semakin mendapatkan kejelasan ketika dicermati dalam naskah final revisi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya pada pasal 5 yang mengatur Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina (dalam hal ini adalah Departemen Pendidikan Nasional), yaitu pasal 5 ayat 2 butir (e) “Mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Pamong Belajar;”. Artinya, begitu draf naskah tersebut nanti ditandatangani maka usulan tunjangan jabatan fungsional Pamong Belajar menjadi tugas Depdiknas. Selanjutnya, menjadi tugas organisasi profesi Ikatan Pamong Belajar Indonesia untuk terus dan terus mendorong agar segera diwujudkan tunjangan fungsional bagi Pamong Belajar. Usulan tunjangan fungsional lebih penting dan lebih konseptual dibandingkan menuntut tunjangan perbaikan sebagaimana yang diterima guru sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah.
Betapa terkejutnya saya ketika saya berselancar di situs Sekretariat Negara, menemukan fakta bahwa sejak tahun 2007 saja sudah keluar 54 (baca: lima puluh empat) Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan fungsional berbagai jabatan fungsional di Republik Indonesia! Bahkan beberapa Peraturan Presiden mengatur lebih satu jabatan fungsional. Misalnya saja Peraturan Presiden nomor 32 Tahun 2007 yang mengatur 9 jabatan fungsional dalam bidang pertanian: Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan. Kemudian Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2007 yang mengatur 17 jabatan fungsional dalam bidang kesehatan! Artinya, 54 Peraturan Presiden itu tidak hanya mengatur 54 jabatan fungsional, namun lebih dari itu paling tidak lebih dari 78 jabatan fungsional sudah diatur tunjangan fungsionalnya! Namun tidak ditemukan Peraturan Presiden yang mengatur tunjangan fungsional Pamong Belajar!! Padahal sejak adanya Keputusan Menpan nomor 127/Menpan/1989 Pamong Belajar dinyatakan sebagai jabatan fungsional. Berarti sudah 20 tahun yang lalu Pamong Belajar secara yuridis formal diakui sebagai jabatan fungsional namun sampai detik ini belum mendapatkan tunjangan fungsional. Anak sekarang akan bilang: “Kacian deh lu!!”
Di Departemen Pendidikan Nasional, yang sebentar lagi akan menjadi Kementrian Pendidikan Nasional, terdapat lima jabatan fungsional yang menjadi tanggung jawab binaannya yaitu, Dosen, Guru, Pengawas, Pamong Belajar, dan Penilik. Dari kelima jabatan fungsional tersebut hanya dosen saja yang sudah memiliki tunjangan fungsional yang diatur dengan Peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2007. Untuk guru dan pengawas saat ini sudah mendapatkan tunjangan profesi, namun Pamong Belajar dan Penilik adalah insan yang paling kurang beruntung diantara kelima jabatan fungsional di bawah binaan Depdiknas.
Memperhatikan Peraturan Presiden tentang tunjangan jabatan fungsional yang sudah diterbitkan saya mencermati ada beberapa jabatan fungsional yang cara melaksanakan tugasnya mirip-mirip Pamong Belajar. Sebut saja jabatan fungsional: Penggerak Swadaya Masyarakat, Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana, Penyuluh Pertanian, Penyuluh Kehutanan, Penyuluh Perindustrian, Penyuluh Agama, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial. Jabatan fungsional yang saya sebutkan tadi memang tidak satu rumpun dengan jabatan fungsional Pamong Belajar namun cara melaksanakan atau metode bekerjanya hampir sama dengan Pamong Belajar, namun mereka sudah dipikirkan dan diberikan penghargaan oleh pemerintah atas kinerja dalam jabatan fungsionalnya. Dalam konsideran menimbang butir pertama dalam setiap Peraturan Presiden yang diterbitkan terkait tunjangan jabatan fungsional selalu berbunyi: “bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional (disebutkan jabatan fungsional dimaksud), perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;”. Artinya apa? Pamong Belajar juga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh tunjangan fungsional karena Pamong Belajar adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar. Kecuali, jika Pamong Belajar memang belum dipandang perlu untuk menerima tunjangan fungsional.
Kemudian, beberapa waktu kemudian (15 Desember 2009) fakta dan data ini saya sampaikan kepada Bapak Abu dan Bapak Horas dari Dit PTK PNF Ditjen PMPTK. Kedua beliau ini juga terkejut dengan fakta bahwa sudah banyak sekali jabatan fungsional yang mendapatkan tunjangan fungsional dan Pamong Belajar masih tercecer. Gayung bersambut, kita (bersama dengan kawan2 Penilik melalui IPI) diminta untuk segera menyusun naskah akademik pengajuan tunjangan fungsional jabatan Pamong Belajar dan Penilik. Pada saat ini ada beberapa kawan Pamong Belajar yang ditugasi untuk menyusun naskah akademik tunjangan fungsional Pamong Belajar. Pada tanggal 22 Desember 2009 sore Ketum IPABI dan Ketum IPI sudah sepakat menyusun langkah bersama untuk mengajukan tunjangan fungsional.
Langkah menuju tunjangan fungsional bagi Pamong Belajar semakin mendapatkan kejelasan ketika dicermati dalam naskah final revisi Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya pada pasal 5 yang mengatur Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina (dalam hal ini adalah Departemen Pendidikan Nasional), yaitu pasal 5 ayat 2 butir (e) “Mengusulkan tunjangan jabatan fungsional Pamong Belajar;”. Artinya, begitu draf naskah tersebut nanti ditandatangani maka usulan tunjangan jabatan fungsional Pamong Belajar menjadi tugas Depdiknas. Selanjutnya, menjadi tugas organisasi profesi Ikatan Pamong Belajar Indonesia untuk terus dan terus mendorong agar segera diwujudkan tunjangan fungsional bagi Pamong Belajar. Usulan tunjangan fungsional lebih penting dan lebih konseptual dibandingkan menuntut tunjangan perbaikan sebagaimana yang diterima guru sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah.
(Fauzi Eko Pranyono (Ketua Umum PP IPABI))