BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, Pasal 26 ayat 4 dinyatakan Satuan pendidikan non formal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan majelis taklim serta satuan pendidikan sejenis.
Sebagai salah satu satuan pendidikan non formal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), selama ini telah memperlihatkan eksistensinya dalam melaksanakan berbagai program pendidikan non formal di tengah-tengah masyarakat.
PKBM Desa Tanjung Pauh 32 Kecamatan Mestong merupakan salah satu PKBM yang berada di Kabupaten Muaro Jambi. PKBM ini baru berdiri sejak tahun 2005 yang lalu, dimana pada tahun-tahun sebelumnya merupakan kelompok belajar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sebagai PKBM yang baru berdiri lembaga ini belum memiliki sarana dan prasarana yang memadai namun telah dapat melaksanakan berbagai program Pendidikan Non Formal seperti Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, paket B Setara SLTP Semester II – III untuk tahun 2006 ini dan Program Keaksaraan Fungsional.
Saat ini PKBM Desa Tanjung Pauh telah memiliki ruangan sebagai sekretariat PKBM yang dipinjamkan oleh Desa dan berbagai Alat Permainan Edukatif dalam ruangan sebagai sarana belajar kelompok bermain Paud. Walaupun minim sarana dan prasarana PKBM ini akan terus melaksanakan berbagai Program Pendidikan Non Formal dengan memanfaatkan fasilitas yang secara maksimal.
Di samping masalah tersebut diatas, para tutor atau tenaga pendidik yang melaksanakan proses belajar mengajar Pendidikan Non Formal di PKBM ini pada khususnya dan para tutor lain yang berada dalam wilayah Kecamatan Mestong pada umumnya sejauh ini belum pernah mendapatkan pelatihan secara khusus.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam upaya meningkatkan kualitas proses belajar mengajar para tenaga pendidik Pendidikan Non Formal ini, kami dari Penyelenggara PKBM Desa Tanjung Pauh 32 Kecamatan Mestong mengajukan Proposal Pelatihan bagi Tenaga Pendidik pendidikan Non Formal ini. Dengan adanya Pelatihan ini diharapkan para Tenaga Pendidik PNF ini dapat melaksanakan tugasnya sehingga out put yang dihasilkan dapat dipertanggung jawabkan.
B. Dasar
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
C. Tujuan
Tujuan pelatihan Tutor Pendidikan Anak Usia Dini dan Pelatihan Tutor Keaksaraan fungsional ini adalah :
- Memahami dan menguasai konsep Pendidikan Anak Usia Dini dan Keaksaraan fungsional.
- Mampu melaksanakan dan mengelola Program Pendidikan Anak Usia Dini dan Keaksaraan Fungsional.
- Memiliki kemampuan dalam memfasilitasi anak untuk berkreasi, bereksplorasi dan berintegrasi dengan lingkungannya.
- Terampil dalam melaksanakan kegiatan bermain sambil belajar dan menggunakan alat permainan edukatif.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tutor dalam melaksanakan proses pembelajaran.
BAB II
PELAKSANAAN PROGRAM
A. Sasaran
1. Pelatihan Tutor Pendidikan Anak Usia Dini.
Sasaran adalah para Tenaga Pendidik Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini sebanyak 25 orang yang berada dalam wilayah Kecamatan Mestong pada khususnya dan Kabupaten Muaro Jambi pada umumnya. Persyaratan peserta adalah :
a. Mengajar pada salah satu kelompok Paud dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
b. Belum pernah mengikuti Pelatihan Paud
c. Memiliki tanggung jawab dalam memajukan program Paud ditengah-tengah masyarakat.
d. Bersedia mengikuti Pelatihan dari awal sampai akhir.
2. Pelatihan Tutor Keaksaraan Fungsional
Sasaran adalah para Tenaga Pendidik Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini sebanyak 25 orang yang berada dalam wilayah Kecamatan Mestong pada khususnya dan Kabupaten Muaro Jambi pada umumnya. Persyaratan peserta adalah :
a. Mengajar pada salah satu kelompok Keaksaraan Fungsional dalam wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
b. Belum pernah mengikuti Pelatihan Keaksaraan Fungsional
c. Memiliki tanggung jawab dalam memajukan program Keaksaraan Fungsional ditengah-tengah masyarakat.
d. Bersedia mengikuti Pelatihan dari awal sampai akhir.
B. Fasilitator
1. Pelatihan Tutor Pendidikan Anak Usia Dini.
Fasilitator pelatihan ini adalah Tim Fasilitator Paud Tingkat Propinsi Jambi yang telah mengikuti TOT Paud tingkat nasional dan didukung dari BPKB Jambi serta SKB Muaro Jambi.
2. Pelatihan Tutor Keaksaraan Fungsional
Fasilitator pelatihan ini adalah Tim Fasilitator Keaksaraan Fungsional Tingkat Propinsi Jambi yang telah mengikuti TOT Keaksaraan Fungsional tingkat nasional dan didukung dari BPKB Jambi serta SKB Muaro Jambi.
C. Metode Pelatihan
Dalam pelatihan ini akan digunakan beberapa metode, diantaranya :
1. Ceramah
2. Tanya Jawab
3. Diskusi
4. Simulasi
5. Micro Teaching
6. Praktek lapangan
D. Waktu Pelaksanaan
1. Pelatihan Tutor Pendidikan Anak Usia Dini.
Pelatihan tutor Paud ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November 2006, dengan jumlah peserta sebanyak 25 orang, selama 5 hari atau 40 jam.
2. Pelatihan Tutor Keaksaraan Fungsional
Pelatihan tutor Paud ini direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Desember 2006, dengan jumlah peserta sebanyak 20 orang, selama 4 hari atau 30 jam.
E. Tempat Pelaksanaan
Pelatihan ini akan dilaksanakan di Sekretariat PKBM Suka Maju Jln. Jambi – Bajubang Desa Tanjung Pauh Km. 32 Kecamatan Mestong.
F. Kepanitiaan
No | Nama | Pekerjaan | Jabatan Kepanitiaan |
1 2 3 4 5 6 7 8 | Drs, Syamsuri Jusril Darmadi, S.Ag Drs Rossa Candra Budy Tuti Purnawati Suhardiman, SH Lukman, A.Ma Aminuddin | Ka. UPPK Mestong Kades Tj. Pauh Km. 32 Ketua PKBM Suka Maju PB SKB Muaro Jambi TU PKBM Suka Maju Sekdes Tj. Pauh Km.32 Guru Swasta | Panitia Pengarah Panitia Pengarah Ketua Pelaksana Seksi Bina Program Seksi Bina Program Seksi Pelatihan Seksi Pelatihan Pembantu Umum |
G. RENCANA ANGGARAN
1. Pelatihan Tutor Pendidikan Anak Usia Dini (Paud)
No | Uraian Kegiatan | Rincian | Jumlah |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 | ATK Peserta Administrasi Pelatihan Bahan praktek peserta Uang lelah fasilitator Transport panitia Transport peserta Konsumsi dan snack peserta, panitia, fasilitator Sewa tempat Dokumentasi dan pelaporan Bantuan Ape luar ruangan (4 jenis) bagi Kelompok Paud PKBM Tanjung Pauh 32. | 25 org x Rp. 60.000,- 1 keg x Rp. 1.500.000,- 25 org x Rp. 50.000,- 40 jam x Rp. 70.000,- 8 org x 5 hr x Rp. 100.000,- 25 org x 5 hr x Rp. 50.000,- 40 org x 5 hr x Rp. 35.000,- 5 hr x Rp. 150.000,- 1 keg x Rp. 700.000,- 1 set x Rp. 7.000.000,- | Rp. 1.500.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.250.000,- Rp. 2.800.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 6.250.000,- Rp. 7.000.000,- Rp. 750.000,- Rp. 700.000,- Rp. 7.000.000,- |
Jumlah ………………………………………………………….. | Rp. 32.750.000,- |
2. Pelatihan Tutor Paket B Setara SLTP
No | Uraian Kegiatan | Rincian | Jumlah |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 | ATK Peserta Administrasi Pelatihan Bahan praktek peserta Uang lelah fasilitator Transport panitia Transport peserta Konsumsi dan snack peserta, panitia, fasilitator Sewa tempat Dokumentasi dan pelaporan | 20 org x Rp. 60.000,- 1 keg x Rp. 1.500.000,- 20 org x Rp. 50.000,- 30 jam x Rp. 70.000,- 8 org x 4 hr x Rp. 100.000,- 20 org x 4 hr x Rp. 50.000,- 35 org x 4 hr x Rp. 35.000,- 4 hr x Rp. 150.000,- 1 keg x Rp. 700.000,- | Rp. 1.200.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 2.100.000,- Rp. 3.200.000,- Rp. 4.000.000,- Rp. 4.900.000,- Rp. 600.000,- Rp. 700.000,- |
Jumlah ………………………………………………………….. | Rp. 19.200.000,- |
REKAPITULASI
No | Uraian Kegiatan | Jumlah |
1 2 | Pelatihan Tutor Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) Pelatihan Tutor Paket B Setara SLTP | Rp. 32.750.000,- Rp. 19.200.000,- |
Jumlah ………………………………………………………….. | Rp. 51.950.000,- |
Jambi, 22 Agustus 2006
PKBM Suka Maju
Desa Tj. Pauh Km. 32 Kec. Mestong
K e t u a,
DARMADI, S.Ag